Timika (PAPOS) - Sebagian besar tempat usaha hiburan di kota Timika seperti bar, restoran, panti pijat dan hotel tidak memiliki surat izin dari Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) setempat, kata Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Mimika, Markus Raturoma SE melalui Kasubdin Pariwisata Drs Abdul Rochim, Senin.Ia mengatakan, total tempat usaha hiburan yang tidak mengantongi izin dari Dishubpar sebanyak 45 tempat usaha. Rinciannya yaitu bar 20, restoran lima, panti pijat (timung) 10 dan hotel delapan.
Sementara itu Kasubag Sarana dan Perizinan Wisata, Anna Marijem mengatakan untuk mengurus perizinan baru maka pemilik usaha harus mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perhubungan dan Pariwisata Mimika.
Rekomendasi itu nantinya dijadikan salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Dan setelah mendapatkan SITU dari Disperindag, pemilik usaha kembali lagi mengurus izin usaha pada Kantor Dishubpar sesuai jenis usaha yang dijalankan.
Dengan perkembangan pembangunan yang sangat pesat di kota Timika, tempat usaha hiburan seperti bar, panti pijat, restoran dan hotel menjamur di kota ini. Namun warga setempat sering mengeluhkan penempatan tempat-tempat hiburan tersebut juga berdekatan dengan pemukiman masyarakat bahkan berdekatan dengan rumah-rumah ibadah
Kongres Rakyat Papua III Tetap Digelar
-
JAYAPURA –Ketua Panitia Pelaksana Kongres Papua III, Selpius Bobii,
didampingi beberapa tokoh adat dan tokoh pemuda Papua menyatakan kongres
Papua III teta...
12 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar