BERITA TERHANGAT DARI LINTAS BANGSA PAPUA BARAT ; ;

Sabtu, Februari 07, 2009

KPU Provinsi Papua “Tidak Becus”

AYAPURA (PAPOS)- Kembali kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua dipertanyakan. Pasalnya, aspirasi masyarakat Paniai yang dialamatkan ke KPU Papua agar melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang oknum anggota KPUD Paniai yang terlibat dalam kepengurusan partai, hingga kini tidak ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan Ketua Tim kerja pencinta demokrasi yang bersih, jujur dan adil Kabupaten Paniai, Manakim Mote di redaksi Papua Pos, Jumat (6/2) kemarin.

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat yang diajukan kepada KPU Provinsi Papua sejak 27 Juni 2008 lalu, agar KPU Papua segera melakukan PAW terhadap ketiga anggota KPUD Paniai tersebut, berdasarkan laporan yang diajukan.


Dimana, hal itu juga telah mendapat tanggapan dari KPU Pusat melalui surat yang bersifat rahasia kepada KPU Provinsi Papua tertanggal 11 juli 2008 dengan nomor surat 2373/15/VII/2008, kini telah ditentutakan batas waktu penyelesaianya oleh KPU Pusat, namun hal itu tidak diselesaikan oleh KPU Provinsi Papua.

“Kenapa bisa terjadi demikian, ada apa dibalik ini,” ujar Manakim Mote.

Menurut Manakim yang didampingi dua orang rekanya menjelaskan, peran KPU Provinsi Papua sangat tidak jelas, pasalnya masalah tersebut sudah diajukan kepada KPU pusat, Panwaslu Papua, kepada dewan kehormatan KPU Provinsi Papua dan kepada Ketua KPU Provinsi Papua melalui surat resmi, namun belum dapat diselesaikan.

Konon, masalah oknum anggota KPU Paniai yang terlibat didalam partai politik sudah diajukan sebelum 2 anggota KPU Provinsi Papua yakni, Zadrak Nawipa S,Sos dan Irianto Jakobus diajukan.

Meskipun begitu, hingga kini belum juga dilakukan proses hukum sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2008, tentang penyelengraan Pemilu.

“Kami minta KPU Provinsi Papua, secara bijaksana selesaikan masalah ini, jika tidak kami proses hukum saja,” tegas Menakim.

0 komentar:

Template by : YOSEP GOBAI komunitas-paniai.blogspot.com