BERITA TERHANGAT DARI LINTAS BANGSA PAPUA BARAT ; ;

Jumat, Maret 13, 2009

Halangi Pemilih Hukuman Penjara 4 Bulan

JAYAPURA (PAPOS)- Program scenario system pengaman (Sispam) kota gelar pelatihan pemilu di taman Imbi, Kamis (12/3). Untuk itu, diharapkan pada saat pelaksaan pemilu tidak ada tindakan-tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum. Dan bila ada yang sengaja menghalang-halangi memberikan hak pilihnya bisa di jerat dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 60 hari sesuai dengan undang-undang No. 10 tahun 2008. ‘’Karena itu, jangan ada yang coba-coba menghalangi orang lain untuk memberikan hak pilihnya. Sebab bila terjadi seperti itu, maka pihak keamanan akan memberikan tindakan tegas, karena pemilihan ini pesta Demokrasi yang di laksanakan secara nasional dan tetap harus kita amankan,’’ ujar Kapolresta Jayapura AKBP Roberth Djoenso SH kepada wartawan

Lanjut Kapolresta, untuk pengamanan pemilu pemerintah Kota Jayapura disiapkan sekitar 600 personil untuk melakukan pengamanan di 578 TPS di Kota Jayapura. Disamping itu juga pihaknya menyiapkan cadangan yakni satu SSK dari Dalmas, satu SSK dari Brimob Polda Papua dan SSK dari TNI-AD. Dengan demikian nantinya saat dalam pelaksanaan pemilu di Kota Jayapura tidak ada masalah.

Dalam simulasi pemilu ini kita melibatkan masyarakat untuk bersama-sama dengan anggota berada di TPS. Artinya, kalau ada yang mengacaukan dalam satu perkara, masyarakat ikut mengamankan. Sekedar infomasi juga dari Polda Papua sendiri memberikan tambahan pasukan kurang lebih 15 SSK dan 1800 personil yang akan disiapkan untuk diterjunkan dibeberapa Polres di Jayapura.
Dikatakan kegiatan ini pada intinya untuk melatih anggota agar memiliki kemampuan secara teorotis maupun kemampuan di lapangan, termasuk pihak Polri untuk memberikan respon terhadap masyarakat. Nah, apabila ada yang sengaja menghalang-halangi memberikan hak pilihnya bisa dijerat denga pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 60 sesuai dengan undang-undang No. 10 tahun 2008.(cr-50).

0 komentar:

Template by : YOSEP GOBAI komunitas-paniai.blogspot.com